Kota Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, mengumumkan empat partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 perlu memperbaiki persyaratan kekurangan keanggotaan sehingga berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
"Nah, untuk yang kedua, verifikasi keanggotaan dari sembilan partai yang memenuhi syarat ada lima, yang belum memenuhi syarat ada empat," kata Ketua KPU Kota Bogor Samsudin di Kota Bogor, Selasa.
Dari 24 parpol, kata Samsudin, terdapat sembilan partai yang memerlukan verifikasi administrasi dan faktual hingga saat ini.
Baca juga: KPU Kota Bogor mulai buka layanan usulan warga belum masuk DPT Pemilu 2024
Ia lantas menyebutkan sembilan parpol itu, yakni Partai Ummat, PSI, Gelora, Hanura, PBB, Perindo, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Verifikasi faktual sembilan keanggotaan parpol itu, kata dia, pada dua hal, yakni: pertama, kepengurusan, sekretariat, dan keterwakilan perempuan 30 persen. Dalam hal ini, kesembilan parpol tersebut telah memenuhi syarat.
Sementara itu, untuk syarat kedua, verifikasi keanggotaan dari sembilan partai yang memenuhi syarat ada lima, sedangkan yang belum memenuhi syarat ada empat.
Baca juga: KPU Kota Bogor verifikasi 37 ribu anggota parpol peserta pemilu 2024
Parpol yang memenuhi syarat itu, yaitu Partai Ummat, PSI, Gelora, Hanura, dan PBB. Sementara itu, yang belum memenuhi syarat adalah Perindo, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Parpol yang belum memenuhi syarat keanggotaan, lanjut dia, harus melakukan perbaikan.
Mereka memasukkan kembali keanggotaan ke dalam Sipol berupa KTP dan KTA baru dengan proses persis seperti sebelumnya.
"Bedanya proses perbaikan selama 14 hari dan verifikasi faktualnya juga cuma 14 hari. Proses terakhir pada tanggal 14 Desember 2022," ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Bogor mulai edukasi calon pemilih pemula pemilu 2024
Selanjutnya, KPU Kota Bogor melakukan verifikasi administratif kembali keanggotaannya dan juga verifikasi faktual lagi.
Kalau mereka bisa melakukan perbaikan dengan baik, menurut dia, statusnya berubah dari BMS menjadi MS. Selanjutnya, KPU RI menetapkan partai peserta pemilu, kemudian mengundi nomor urut peserta Pemilu 2024.
"Setelah itu selesai, mereka boleh sosialisasi kepada masyarakat bahwa nama partai saya ini, nomor urutnya ini," jelasnya.
KPU Kota Bogor umumkan empat partai politik perlu perbaiki syarat pemilu
Selasa, 8 November 2022 21:52 WIB
Verifikasi keanggotaan dari sembilan partai yang memenuhi syarat ada lima, yang belum memenuhi syarat ada empat.