Bekasi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan melakukan pengujian kembali (tera ulang) timbangan guna menghindari oknum pedagang yang melakukan kecurangan alat ukur dalam transaksi perdagangan dan jasa.
"Kegiatan itu kita agendakan mulai 2015. Sanksi diterapkan seiring dengan penerapan pengujian kembali terhadap timbangan," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi, Amit Riadi, di Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan, penerapan tera dan tera ulang dimaksudkan untuk melindungi konsumen yang kerap memanfaatkan timbangan atau alat ukur di pasar tradisional, pasar modern maupun penggunaan alat ukur pada jasa transportasi.
"Pengujian ulang terhadap alat timbang ini untuk mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha di masing-masing sektor perdagangan dan jasa," ujarnya.
Amit menambahkan selama ini kewenangan untuk mengecek alat timbang atau alat ukur dilakukan oleh Disperindagkop Provinsi Jawa Barat.
Secara teknis, menurutnya, kewenangan tersebut akan dilimpahkan kepada Disperindagkop Kota Bekasi jika kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), peralatan, dan kantor telah matang.
"Kami sudah menyiapkan kantornya. Aturan itu masih dibahas dalam peraturan daerah (perda) yang ditargetkan selesai tahun ini," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah menggelar studi banding untuk mempelajari pengukuran ulang timbangan ke Kota Surabaya.
"Hasilnya akan kita aplikasikan di Kota Bekasi. Saat ini kita sudah sampai pada tahap penambahan SDM," katanya.
Bekasi tera ulang timbangan mulai 2015
Jumat, 6 Juni 2014 10:51 WIB