Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo menginstruksikan kepada anggotanya, baik yang bertugas di polres maupun polsek, untuk menindak tegas siapa pun oknum yang mengacaukan keamanan di wilayah hukum setempat.
"Tindakan tegas terukur ini harus dilakukan untuk melindungi warga dari siapa pun pelaku yang mengacaukan keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Ojek daring ditusuk hingga tewas, pelaku diburu polisi
Dia menjelaskan langkah tegas itu juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku kriminal yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Belum lama ini, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota kurang dari 12 jam berhasil menciduk pelaku penyerangan dan penganiayaan warga di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Baca juga: Angka kasus kecelakaan lalu lintas di Sukabumi naik pada 2019
Terkait dengan maraknya aksi berandalan bermotor atau geng motor yang meresahkan masyarakat, ia pun menginstruksikan personelnya untuk meningkatkan patroli keliling, khususnya ke sejumlah lokasi rawan gangguan keamanan.
Bahkan, kata dia, jika ada pergerakan yang mencurigakan seperti mereka yang bergerombol menggunakan sepeda motor secara ugal-ugalan, maka pihaknya akan langsung membubarkan dan merazia. Hal itu, untuk antisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran serta kepemilikan senjata tajam ilegal (bukan peruntukannya).
Baca juga: SAR gabungan siaga 24 jam antisipasi jika terjadi bencana di Sukabumi
"Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kota dan Kabupaten Sukabumi, khususnya mereka yang hendak bepergian pada malam hari seperti pulang kerja dan aktivitas lainnya," katanya.
Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan kepada aparat keamanan terdekat jika ada aktivitas orang yang mencurigakan, minimal di dekat rumah masing-masing agar bisa segara ditindaklanjuti.
Kapolres Sukabumi Kota instruksikan anggotanya tindak tegas pengacau keamanan
Rabu, 8 Januari 2020 6:36 WIB
Tindakan tegas terukur ini harus dilakukan untuk melindungi warga dari siapa pun pelaku yang mengacaukan keamanan dan kenyamanan masyarakat.