Cibinong (Antaranews Bogor) - Kinerja para pegawai negeri sipil dituntut lebih baik dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Jika sudah diundang-undangkan, hukumnya wajib bagi kita mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk melaksanakannya," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Mukijo di Cibinong, Senin.
Ketika memberikan sosialisasi UU ASN di Gedung Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat, dia menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Januari 2014 ASN telah resmi diundangkan.
Intinya, kata dia, mengatur tentang manajemen kepegawaian, BKPP dalam hal ini sama-sama untuk memahami dan melaksanakan undang-undang tersebut.
Ditegaskan lagi bahwa salah satu isi dari undang-undang tersebut, yakni menuntut PNS untuk berkinerja lebih baik karena undang-undang tersebut mengatur penilaian prestasi dan pemberian sanksi bagi PNS yang mengacu pada penilaian prestasi kerja (PPK).
"Itu merupakan penilaian yang lebih terukur, akuntabel, transparan, dan lebih objektif dari acuan sebelumnya, yakni DP3 (daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan)," katanya.
Dijelaskan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2014, berdasarkan edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), DP3 dihapus dan diganti dengan PPK yang berorientasi pada capaian kinerja dan perilaku kerja.
PPK, kata dia, terdiri atas penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) sebesar 60 persen dan perilaku kerja (PK) sebesar 40 persen.
Nantinya, kata Mukijo, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus membentuk tim penilaian kinerja pegawai.
"SKP dibuat perorangan oleh PNS, jika PNS tidak membuat SKP dan tidak mencapai minimal 50 persen akan mendapat sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi berat," katanya.
Untuk itu, katanya, semua PNS wajib menyusun SKP. Dalam hal ini SKP yang dibuat harus disepakati oleh atasan dan bawahan.
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor Wawan M. Sidik mengatakan, karena pihaknya adalah "corong" pemerintah daerah, informasi mengenai UU ASN itu harus disebarluaskan.
"Dengan demikian, para pegawai terinformasikan dan memahaminya secara menyeluruh," katanya.
Kinerja PNS dituntut lebih melalui UU ASN
Senin, 24 Maret 2014 17:03 WIB