Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terus berupaya mensukseskan program Kartu Identitas Anak (KIA) dengan mengimbau seluruh orang tua untuk mendaftarkan anaknya agar memiliki KIA.
Kepala Bidang Inovasi pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi di Cikarang, Rabu mengatakan, pembuatan KIA di Disdukcapil Kabupaten Bekasi tidak dipungut biaya. Pembuatannya pun relatif mudah.
"Masyarakat bisa membawa surat seperti foto copy akte kelahiran anak, buku nikah suami istri, kartu keluarga (KK), KTP suami dan istri, serta foto bagi anak yang berusia di atas 5 tahun, sedangkan yang usia di bawah 5 tahun tidak diperlukan foto. Dan pembuatanya gratis," kata Robert.
Menurutnya, tujuan pembuatan KIA agar anak-anak sudah terdata sejak usia dini. Sehingga saat anak-anak memasuki usia wajib KTP tinggal dilakukan pemuktahiran data. Karena sebagian elemen data pada KTP juga terdapat pada KIA.
"Perbedaan antara KTP dan KIA terletak pada chip yang tertanam dalam KTP. Fungsi dari chip yang tertanam dalam KTP tersebut sebagai tempat penyimpanan elemen data seperti iris mata dan sidik jari," jelasnya.
Selain itu, dengan adanya KIA juga dapat meminimalisir terjadinya human trafficking dan mencegah kriminalitas terhadap anak.
"Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk segera membuat KIA dengan datang langsung ke kantor Diskdukcapil," ucapnya.
Robert melanjutkan, untuk pengajuan pembuatan KIA, masyarakat sudah bisa melaporkan di 23 kecamatan. Namun, berhubung jumlah alat dan sumber daya manusia (SDM)-nya masih terbatas, maka pencetakan KIA hanya dilakukan di dinas.
"Saat ini jumlah alat yang tersedia baru ada empat unit saja dan itu pun adanya di dinas, yang penting masyarakat bersabar dulu. Jika memang diperlukan layanan pencetakan dilakukan di kecamatan maka kita siapkan penambahan alat beserta SDM nya juga," ujarnya.
Robert menjelaskan, jumlah KIA yang sudah dicetak oleh unit kerjanya saat ini sudah sebanyak 30 ribu KIA. Menurut dia, KIA juga belum menjadi syarat masuk ke sekolah untuk saat ini.
"Karena belum ada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," tandasnya.
Warga Bekasi diimbau segera urus KIA
Rabu, 27 Maret 2019 9:54 WIB
Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk segera membuat KIA dengan datang langsung ke kantor Diskdukcapil.