Bogor, 4/4 (Antara) - Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bidang KSDA wilayah I Bogor, Kamis menangkap penjual kulit harimau utuh atau opset yang beroperasi di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Modus penjualannya secara online, ditawarkan melalui jaringan kaskus," kata Kepala BKSDA Bidang KSDA wilayah I Bogor, Dodi Wahyu di Bogor, Kamis.
Dodi mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Komplek Perumahan Bogor Baru, Blok D IV/ 12, Kelurahan Bogor Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti satu opset Harimau Sumatera (Penthera tigris) yang sudah berusia sekitar 40 tahun.
Kegiatan operasi penyitaan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melihat iklan online tentang penjualan opset harimau.
Kemudian, laporan informasi tersebut diterima oleh BKSDA Jawa Barat seksi wilayah Bogor yang melakukan tindak lanjut dengan berpura-pura menjadi pembeli setelah barangnya terlihat petugas langsung melakukan pengamanan barang bukti.
"Opset ditawarkan seharga Rp20 juta," kata Dodi.
Operasi penyitaan tersebut dilakukan oleh petugas BKSDA, Polhut BKSDA, Polres Bogor, LASA dan WCS yang mendampingi.
Barang bukti langsung diamankan ke kantor BKSDA Bidang KSDA Wilayah I Bogor, beserta pemiliknya.
"Setelah ini kita akan melakukan lidik, untuk kita proses secara hukum sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem," kata Dodi.
Dodi menyebutkan, sesuai Undang-Undang pasal 70 ayat I (b) penjual opset harimau dapat diancam 5 tahun penjara dan denda puluhan juta.
Sementara itu, menurut Kurniawan (36) anak pemilik opset harimau tersebut pihaknya merasa dijebak.
Ia mengatakan, opset itu milik orang tuanya yang didapat saat menjadi pegawai di Palembang.
Usia offset tersebut sudah 30 tahun, sejak diawetkan pada tahun 1983.
"Opset ini kami mau jual karena untuk biaya perbaikan makam ibu kami di kampung, kami menawarkannya di online," kata Kurniawan.
Kurniawan mengatakan, mereka memiliki surat kepemilikan opset tersebut. Hanya saja tidak pernah diperpanjang.
"Kami tidak tahu mekanisme suratnya apa boleh diperpanjang apa tidak," katanya.
Kurniawan merasa keluarganya dijebak, karena mereka bukan penjual opset. Mereka hanya kebetulan menjual opset peninggalan ayahnya.
Sementara itu, Irma Hermawati selaku koordinator LASA menyebutkan, hari ini ada dua penangkapan yang dilakukan oleh BKSDA dan pihaknya. Penangkapan penjual opsetharimau dengan modus online.
"Akhir-akhir ini penjualan opset hewan dilakukan secara online, ini merupakan modus baru," katanya.
Laily R