Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menambah 256 tempat pemungutan suara (TPS) sehingga total menjadi 7.635 TPS tersebar pada 40 kecamatan daerah ini dalam Pemilihan Bupati Bogor 2018.
"Penambahan TPS ini terjadi seiring adanya peningkatan penduduk pada tingkat remaja," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti, di Cibinong, Senin.
Menurut dia, jumlah TPS pada Pilbup Bogor 2013 tercatat sebanyak 7.379 unit. Setiap TPS hanya mampu menampung 800 pemilih.
Namun, usai pemutakhiran data pemilih ada TPS yang melebihi 800 pemilih, sehingga perlu menambah jumlah TPS, dikarenakan secara aturan dalam satu TPS untuk 800 orang.
Selain itu, petugas juga melakukan pendataan untuk verifikasi data pemilih, agar tidak ada nama pemilih ganda, mengingat tidak mencukupi bila hanya mengandalkan data dari Dinas Kependudukan maupun Catatan Sipil.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) hanya melakukan pencocokan ulang nomor induk kependudukan setiap masyarakat setempat. Namun bilamana ada warga yang sudah memenuhi syarat memilih, tapi belum memiliki KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil, maka akan dicatat oleh petugas.
Kemudian petugas akan melaporkan kejadian tersebut untuk diverifikasi ulang terkait keberadaan masyarakat tersebut, serta belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Ia menambahkan, PPDP sebenarnya memiliki tugas penting, antara lain mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih dan memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan.
PPDP juga berhak mencoret pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain atau pemilih yang telah berubah status sipil menjadi status TNI atau Polri.
Selain itu, mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, data pemilih yang dipastikan tidak ada keberadaannya, pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter, maupun pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"PPDP juga mencatat pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, dan mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan," katanya pula.
Haryanto meminta partisipasi masyarakat untuk menyambut pesta demokrasi lima tahun sekali ini, dan berharap semua masyarakat Kabupaten Bogor yang berhak memilih telah terdaftar sebagai pemilih.
KPU Kabupaten Bogor tambah 256 TPS
Senin, 28 Mei 2018 13:54 WIB
Penambahan TPS ini terjadi seiring adanya peningkatan penduduk pada tingkat remaja.