Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berlangsung pada Senin ini.
Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Dalam persidangan tersebut, saksi Nengsih (45) mengaku melihat korban yang tertembak oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) berlindung di depan warungnya di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Selang beberapa menit (setelah suara tembakan dan teriakan maling mobil) ada orang yang terkena tembakan datang dan berlindung di depan warung saksi, tepatnya di bawah pohon Kamboja," kata Nengsih yang dibacakan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Nengsih merupakan pelayan warung kopi di rest area KM45, tepatnya samping Indomaret.
Nengsih mengaku kejadian itu terjadi tepat di depan bagian kanan warungnya.
Awalnya, saksi Nengsih mengaku dirinya melihat ada kerumunan orang yang saling adu mulut di samping warung tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Tangerang hingga teriakan "maling mobil".
Selang 15 menit kemudian, Nengsih mendengar suara tembakan satu kali sehingga dia masuk ke dalam warung untuk berlindung.
Nengsih mengaku mendengar tembakan sebanyak empat kali.
"Setelah keadaan sepi, saksi keluar dan melihat ada dua orang yang terkena tembakan," ujar Gori.
Lalu, Nengsih melihat korban tersebut diangkat ke mobil putih yang terparkir di depan Indomaret dan meninggalkan rest area KM45 tersebut.
Terdakwa satu
Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku meletuskan tembakan sebanyak lima kali dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Bambang dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin, menjelaskan, tembakan pertama dan kedua diletuskan ketika melihat rekannya yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dipiting dan diseret sejumlah orang.
Bambang meletuskan tembakan tersebut melalui kaca jendela mobil sebagai peringatan agar orang-orang tersebut melepaskan Akbar.
"Posisi pada saat itu Akbar seperti kesakitan 'Tembak, Tut, tembak, Tut' kami posisi memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali," kata Bambang
"Ke mana?" tanya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.
"Sudut 160 derajat posisi ke atas," jawab Bambang.
Dua tembakan tersebut nyatanya tak digubris oleh orang-orang yang memiting Akbar.
Lalu Bambang turun dari dalam mobil sambil memegang senjata dan meletuskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar.
Tembakan itu mengenai bagian perut rekan bos rental Ilyas yang bernama Ramli. Tembakan keempat Bambang keluar ketika Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya.
Bambang merasa Ilyas hendak merampas senjatanya sehingga Bambang secara spontan menembak Ilyas ke bagian dada hingga Ilyas tewas.
"Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?," tanya oditur.
"Kami arahkan lurus 90 derajat," kata Bambang.
"Terus bagaimana tembakan keempat, mengenai sasaran?," tanya oditur lagi
"Mengenai, korban langsung memegang dada," jawab Bambang.
Sementara itu, tembakan kelima diletuskan ketika Bambang bersama dua rekannya hendak melarikan diri. Tembakan itu sebagai peringatan lagi karena Bambang merasa warga sekitar saat itu memperhatikan dirinya.
"Tujuan tembakan kelima itu untuk peringatan," ucap Bambang.
Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Menangis
Terdakwa satu yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menyatakan penyesalannya sambil menangis karena telah menembak bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
"Sangat menyesal sampai saat ini masih merasa bersalah kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Awalnya, tim kuasa hukum terdakwa menanyakan terdakwa satu Bambang apakah menyesal atau tidak terhadap perbuatannya di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
"Setelah kejadian apakah ini saudara menyesal perbuatan tersebut?," tanya kuasa hukum terdakwa.
Sambil menangis dan mengelap air matanya, terdakwa Bambang menyesali perbuatannya sudah menembak bos rental mobil.
"Masih ada keinginan untuk meminta maaf kepada korban?," tanya kuasa hukum.
"Siap masih," ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan bahwa dirinya merasakan sakitnya kehilangan orang tua karena pada saat itu dirinya juga baru kehilangan sang ayah 20 hari lalu.
"Kami menyadari kehilangan satu orang tua sangat menyakitkan hati, karena pada saat kejadian orang tua saya sudah meninggal, kami paham kehilangan sosok orang tua, kehilangan sosok ayah," ungkap Bambang.
Bambang mengaku saat itu dirinya hanya berniat membantu rekannya yakni terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan yang tengah mencari mobil.
"Karena pada saat itu orangtua kami baru 20 hari meninggal dunia dan pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan hanya membantu mencarikan mobil," ujar Bambang.
Bambang berharap, keluarga korban Ilyas dan korban selamat yakni Ramli mau menerima maaf darinya.
"Ya, kami harapkan korban masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," jelas Bambang.
Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Oditur
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan peran tiga terdakwa oknum anggota TNI AL dalam penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1).
Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Perkara bermula pada 26 Desember 2024, saat Rafsin mengirim pesan kepada Akbar untuk dicarikan mobil seharga RP50juta-Rp60juta, dengan kondisi ada STNK saja, tanpa BPKB.
Akbar meminta bantuan Bambang. Bambang menghubungi tetangganya di Lampung Utara bernama Hendri untuk mencarikan Honda Brio. Hendri punya kenalan yang bernama Isra (saksi 17) dan Ajat Supriatna (saksi 18).
Ajat menyewa Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban Ilyas Abdurrahman. Mobil itu ditawarkan ke Bambang melalui Hendri, disetujui Rp55 juta.
Pihak rental mobil mendeteksi GPS mobil yang disewa oleh Ajat karena tak kunjung dikembalikan.
Pada 1 Januari 2025 malam, Agam Muhammad (saksi 2 sekaligus anak Ilyas) mengecek GPS. Saksi 2 lapor ke Ilyas dan Riski Agam Saputra (saksi 3/adik saksi 2). Ajat saat dihubungi melalui whatsApp sudah tidak aktif.
Pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB mereka menemukan mobil itu dikendarai Akbar dan Rafsin di Pandeglang. Ilyas dan rombongan menghentikan mobil tersebut.
Ilyas langsung menanyakan asal usul mobil tersebut mengapa bisa dipakai oleh Akbar dan Rafsin.
Akbar mencoba menenangkan situasi dan memberitahu dirinya anggota TNI, sedangkan Rafsin menodongkan senjata kepada Ilyas dan rombongan.
Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Kemudian, ketiga terdakwa kabur membawa mobil Brio itu.
Ilyas bersama rombongan melapor ke Polsek Cinangka untuk pengawalan, namun tak direspons, sehingga melakukan pengejaran sendiri.
Di simpang Cilegon, Akbar, Bambang, dan Rafsin bertukar mobil. Akbar membawa mobil Brio, Rafsin menaiki mobil lain bersama Bambang.
Para terdakwa dihadang beberapa orang di Saketi, sehingga Akbar mengambil senjata dan meletakan di pinggang belakang.
Bensin Honda Brio yang dibawa Akbar hampir habis. Ia menghubungi Bambang berhenti di Rest Area KM 45.
Melihat posisi GPS mobil yang berhenti, korban dan rombongan kemudian mendatangi tiga terdakwa.
Setelah mengisi bensin, Akbar ke toilet. Sebelum ke toilet dan menitipkan senjatanya ke Bambang.
Datanglah korban bersama rombongan, Bambang terlihat memegang senjata. Rombongan memvideokan Bambang.
Di saat bersamaan, Akbar keluar dari toilet, para rombongan korban mencoba mengamankan Akbar dengan cara dipiting. Bambang melepas tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tak dihiraukan rombongan korban.
Akbar memerintahkan Bambang untuk menambak. Bambang dengan jarak 2 meter menembak saudara Ramli yang saat itu masih memegangi Akbar, setelah itu Ramli, saksi 10 dan saksi 11 melepas Akbar dan menyelamatkan diri.
Ilyas mendekati Bambang dari belakang dan ingin merebut senjata. Berjarak satu meter, Bambang berbalik badan secara refleks dan menembak Ilyas, terkena di dada kanan.
Bambang, Akbar, dan Rafsin kemudian pergi.
Akbar menghubungi Rafsin dan Bambang untuk meninggalkan mobil Brio lantaran khawatir diikuti karena ada GPS.
Bambang menepikan kendaraan di bahu jalan setelah berjalan kurang lebih lima kilometer dari lokasi kejadian. Akbar mengunci mobil Brio dan membuang kunci agar tidak ditemukan.
Mereka kembali ke kantor dan melaporkan kejadian kepada Kasi Intelpam Satkopaska Koarmada I Mayor Laut (S) Muliya Abadi.
Baca juga: Begini 36 adegan rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Tangerang
Baca juga: Begini ulah tiga terdakwa oknum TNI AL dalam penembakan bos rental