Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ucapnya.
Keduanya dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, tetapi tak memenuhi, sehingga dijemput paksa.
Mereka ditahan i Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Rabu ini, 26 Februari 2025, guna kepentingan pemeriksaan.
Dengan dua tersangka baru, jumlah tersangka kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.
Tujuh tersangka sebelumnya yang juga ditahan sejak Senin (24/2), yaitu Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization Kilang Pertamina Internasional),Yoki Firnandi (Dirut ertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional), Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris Navigator Khatulistiwa/Komisaris Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris Jenggala Maritim/Dirut Orbit Terminal Merak).
Baca juga: Kejagung sebut praktik "blending" BBM terjadi pada 2018--2023
Baca juga: Kejagung geledah rumah Riza Chalid terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah