Simpang Empat (ANTARA) - Personel TNI Unit Intel Kodim 0305/Pasaman, Sumatera Barat menangkap dua orang warga yang diduga memiliki narkoba jenis sabu pada Minggu dinihari sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaksana Harian Komandan Unit Intel Kodim 0305 Pasaman Peltu Dawirman di Simpang Empat, Minggu, mengatakan dua orang warga yang ditangkap itu adalah MI (22) dan F (21) di sebuah rumah bertempat di Jorong Lubuak Anau Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
"Kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," katanya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 15.15 WIB diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi sebuah rumah kontrakan di Lubuak Anau Nagari Kinali yang sering dijadikan transaksi narkoba
"Setelah melakukan pengecekan dan pengintaian maka pukul 02.00 WIB setelah tiba di lokasi rumah kontrakan milik MI Lubuak Anau yang di dalamnya ada seorang laki laki F (21) sedang duduk," katanya
Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp4.378.000, dua handphone, satu power bank, empat mancis, satu bong (alat isap), plastik krep, satu tas hitam, satu masker hitam, KTP, sisa sabu paket Rp150 ribu, dan kaca pirex.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran sabu 500 gram di Garut
Baca juga: Badan Nasional Narkotika Provinsi Aceh gagalkan peredaran 33 kilogram sabu