Depok, (Antara Megapolitan) - Ketua Umum Depok Lawyer Club (DLC) Mukhlis Effendi akan melaporkan para pengunjuk rasa, yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat atas Perkara KSP Pandawa di depan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat karena berlangsung rusuh dan anarkhis.
"Saya sayangkan kejadian unjuk rasa 2 November 2017 yang berlangsung anarkhis dengan penuh unsur ujaran kebencian dengan memajang, merobek dan menginjak-injak foto," kata Mukhlis di Depok, Sabtu.
Untuk itu kata Mukhlis dirinya bersama tim akan melaporkan secara pidana dan perdata ke Polres Depok dan Polda Metro Jaya, karena menyangkut nama saya pribadi, nama institusi penegak hukum dan sebagai Ketum DLC
Ia mengatakan dalam pasal 310 KUHP tentang kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum. Juga pasal 160 KUHP yaitu penghinaan dengan menginjak-injak foto penguasa umum.
Menurut dia masih banyak lagi pasal yang akan digunakan untuk menjerat para pelaku lengkap dengan sejumlah bukti-bukti yang ada. "Kami sudah punya bukti-bukti baik berupa foto maupun video kejadian tersebut dan menjeratnya dengan beberapa pasal," tegasnya.
Dikatakannya nama-nama terlapor tersebut termasuk koordinator aksi dan beberapa peserta aksi lainnya sudah ia kantongi. "Saya harap pihak berwenang untuk melakukan proses hukum sesuai aturan Hukum yang berlaku di negara ini," katanya.
Sebenarnya lanjut Muklis dirinya tidak mempersoalkan aksi demo yang dilakukan sejumlah mantan nasabah Pandawa tersebut, jika dilakukan dengan baik dan sopan untuk menyatakan pendapatnya, namun karena berlangsung anarkhis dan terjadi beberapa pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik dan juga perbuatan tidak menyenangkan.
"Saya minta mereka meminta maaf baik secara pribadi maupun kelembagaan melalui media massa baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Sekjen DLC Ika Safitri yang menyayangkan jalannya aksi unjuk rasa berlangsung rusuh, menginjak-injak foto dan juga menggunakan kata-kata yang tak sopan yang masuk ranah pencemaran nama baik dan juga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setelah melaporkan kasus ini ke Polres Depok maka akan dilanjutkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/11)," katanya.
Seharusnya lanjut Ika semua masyarakat yang terlibat kasus KSP Pandawa bersabar karena kasus tersebut sedang ditangani oleh majelis hakim dan sebentar lagi ada putusan mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya Ratusan korban dugaan penipuan Koperasi Pandawa melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (2/11). Aksi tersebut nyaris rusuh dengan aparat kepolisian karena para pendemo hendak memaksakan untuk ikut menghadiri sidang pemimpin Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto alias Dumeri dan 24 orang tim leader Koperasi Pandawa.