Purwakarta, 26/10 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjembatani tuntutan pekerja dari sektor industri metal di wilayah itu untuk menaikkan upah.
"Tuntutannya harus disampaikan ke dewan pengupahan," ujar Iwan Siswandi Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, seusai menerima perwakilan pekerja yang berunjukrasa, Rabu.
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta berunjukrasa di kantor Disnakertrans, dan mereka menuntut upah disesuaikan dengan kebutuhan hidup minimum (KHM).
Mereka secara bergantian berorasi, dan meminta Disnakertrans memperjuangkan tuntutan penyesuaian upah tersebut.
"Kami memperjuangkan hak kami, dan memohon pemerintah menyikapi. Kami menuntut upah disesuaikan dengan KHM," ujar Hendrawan seorang pengunjukrasa.
Berdasarkan SK Gubernur Jabar, upah minimum (UMK) tahun 2011 di Kabupaten Purwakarta, sebesar Rp 961.200.
Sedangkan upah minimum untuk kelompok jenis usaha (KJU) sebesar Rp 1.166.000.
Atim Riyanto, dari Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan atas tuntutan para pekerja di sektor industri metal itu.
"Kami masih harus membahasnya, dan diharapkan final dalam waktu tidak lama," ujarnya.
Adjat Sudrajat
Disnaker Jembatani Pekerja Sektor Metal Purwakarta
Rabu, 26 Oktober 2011 21:34 WIB
disnaker-jembatani-pekerja-sektor-metal-purwakarta