Cikarang (Antara Megapolitan) - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat melanjutkan sidang penghancur limbah medis atau insenerator yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp.1,9 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Dalam sidang agenda keterangan saksi kali ini, menghadirkan dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi dan satu orang anggota DPRD setempat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Aditya Rakatama di Cikarang, Kamis.
Menurut dia ketiga saksi itu diantaranya Eka Supriatmadji (Inspektorat), Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Bekasi, Wawan Hernawan, serta Taih Minarno. Ketiganya dimintai keterangan secara bersamaan.
Keterangan yang disampaikan ketiga saksi, sesuai dengan apa yang disampaikan saksi pada saat pemeriksaan pemberkasan di Kejari Cikarang.
"Ketiga saksi menyatakan tidak tersangkut dalam kasus korupsi alat penghancur limbah medis (incinerator) yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp.1,9 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," katanya.
Disinggung apakah akan ada saksi yang statusnya naik menjadi tersangka, pria yang akrab disapa Raka ini menyatakan tidak ada dan bila tersangka kasus Tipikor ini mempunyai bukti kuat busa terjadi.
Buka melihat keterangan dari ketiga saksi itu dan tidak ada sanggahan dari tersangka kemungkinan besar tidak ada keterlibatan ketiga saksi itu.
Ia menambahkan pada sidang yang digelar pada Rabu (2/11), pukul 09.00 Wib ini hanya mendengarkan keterangan ketiga saksi dari golongan pejabat daerah yang berwenang.
Dan sidang dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli terkait dengan kasus tersebut.
"Kami rencananya minggu depan memanggil ahli dari LKPP. Yang jelas dari LKPP, sudah konfirmasi dari LKPP, yang dua BPKP dan Kementrian Kesehatan belum," katanya.
Sementara itu tersangka Muharmansyah Boestari (MSB) menyatakan telah mengembalikan kerugian negara, sebesar Rp. 1,9 Miliar.
"Kerugian negara sudah saya kembalikan mas, mohon doanya ya," kata terdakwa dugaan korupsi alat penghancur limbah.
Ia berharap agar proses persidangan segera terselesaikan, sembari terus menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Saya sih pengennya cepat tuntas mas, terlepas sebenarnya ada pemain di dinas saya yang sudah memalsukan tanda tangan saya," katanya.
PN Bandung Lanjutkan Sidang Tipikor Insenerator
Kamis, 3 November 2016 16:42 WIB
Dalam sidang agenda keterangan saksi kali ini, menghadirkan dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi dan satu orang anggota DPRD setempat