Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap sebanyak 32 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam 26 perkara selama satu bulan terakhir.
"Barang bukti yang kami amankan dari 32 tersangka berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan sediaan medis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia mengungkapkan, dari 26 perkara dengan 32 tersangka tersebut, kepolisian mengamankan 608 gram sabu, ganja 6.032 gram ganja, 34 gram tembakau sintetis dan obat golongan G 315 butir.
Baca juga: Polresta Bogor ungkap transaksi 19 kasus narkoba dengan 24 tersangka modus sistem tempel
Baca juga: Polresta Bogor Kota tangkap 33 orang penyalahgunan narkoba dalam sebulan
Para tersangka diancam dengan Pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 12 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Dengan terungkapnya kasus ini, kami dapat menyelamatkan 9.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Kami imbau masyarakat untuk ikut memberikan informasi sekecil apapun jika menemukan ada indikasi peredaran narkotika," ujar Rio.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bogor, AKP M Ilham mengungkapkan, salah satu tersangka, IH merupakan seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya berjualan cilok dan beralih profesi menjadi pengedar sabu.
Baca juga: Polisi tangkap pengguna narkoba bawa senjata api di Bogor
"Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga menggunakan sabu untuk kesenangan. Dan berjualan sabu karena motif kebutuhan ekonomi," kata Ilham.
Selain itu, dari 32 tersangka ada dua orang pengedar masih dalam usia sekolah.
"Ada dua remaja. Satu orang masih pelajar dan satu lagi putus sekolah," jelas Ilham.
Polres Bogor tangkap 32 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan
Kamis, 20 Juli 2023 20:46 WIB
Barang bukti yang kami amankan dari 32 tersangka berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan sediaan medis.