Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang perempuan yang merupakan mantan pekerja migran asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Riyadh, Arab Saudi.
"Tersangka berinisial S (37) warga Kabupaten Sukabumi ini merupakan sindikat TPPO. Dalam menjalankan aksinya S dibantu orang dua pria yang sudah kami tangkap berinisial R (37) dan J (49)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa.
Penangkapan atas tiga tersangka dilakukan dalam beberapa hari terakhir ini di sejumlah lokasi di Sukabumi.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus TPPO terjadi pada Februari 2022 di mana korbannya adalah seorang perempuan berusia 48 tahun warga Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.
Dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka ini mempunyai perannya masing-masing di mana R merekrut korban yang merupakan ibu rumah tangga dan kemudian dikenalkan kepada J yang bertugas untuk membuat paspor dan mengantar korban ke klinik untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Sementara S bertugas sebagai narahubung dengan agen dan juga memberangkatkan korban ke Arab Saudi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini mengiming-iming upah yang besar dan sebelum berangkat diberikan uang bonus sebesar Rp4 juta.
Setelah syarat terkumpul, korban pun akhirnya diberangkatkan ke Arab Saudi dan ditampung sementara di sebuah penampungan. Sebelum disalurkan ke majikannya korban sempat diperlakukan tidak manusiawi seperti tidur hanya beralaskan tikar dan untuk makan serta minum sulit.
Bahkan penderitaan korban tidak hanya itu saja, tetapi saat sudah disalurkan ke majikannya korban juga mendapatkan perlakuan yang sama, parahnya hampir setiap hari ibu rumah tangga ini mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya.
Korban yang sudah tidak kuat dengan perlakuan dari majikannya itu kemudian menghubungi keluarganya di Kabupaten Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi sekitar dua pekan lalu.
Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka di wilayah hukum Polres Sukabumi dan langsung dibawa ke Mako Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, tersangka mengaku untuk memberangkatkan seorang pekerja migran, mereka mendapatkan bonus dari jaringan sindikat TPPO ini sebesar Rp60 juta. Uang itu untuk digunakan sebagai operasional mulai dari perekrutan hingga memberangkatkan.
"Selain mendapatkan penyiksaan dan diperlakukan secara tidak manusiawi, korban juga tidak mendapatkan upah yang dijanjikan yang awalnya sebesar 1.500 Real tetapi hanya diberikan 1.000 Real Arab Saudi," tambahnya.
Maruly mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada kerabat atau keluarganya yang menjadi korban TPPO agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dari pengungkapan kasus ini polisi juga menyita barang bukti tiga smartphone milik para tersangka dan satu bundel dokumen perekrutan hingga pemberangkatan korban ke luar negeri.
Akibat ulahnya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polres Sukabumi tangkap mantan pekerja migran karena terlibat TPPO
Selasa, 13 Juni 2023 18:46 WIB