Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian telepon seluler atau handphone dengan tersangka berinisial AS (28) yang beroperasi di angkutan umum kota (angkot) ketika kondisi duduk penumpang berdesak-desakan yang terjadi di Jalan Veteran, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Barat pada Sabtu (25/3) lalu.
"Lokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kebon Kelapa, Bogor Tengah. Kerugian atas nama saudari Reza. Kerugian adalah HP Galaxy Z Flip Samsung," kata Kasat Reskrim Kompol Rizka Fadhila Secar saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Senin.
Kompol Rizka menerangkan pelaku inisial AS melakukan tindak pidana pencurian dengan memanfaatkan angkot yang berdesak-desakan, kemudian memepet korban. Saat korban lengah, tangannya langsung masuk ke tas dan mengambil HP.
Reza semula berangkat dari rumah di Cilebut akan mengunjungi orang tuanya beralamat Jalan Jabaru II Rt 003/005 Kelurahan Pasir Kuda Kecamatan
Bogor Barat, Kota Bogor. Saat sedang menumpangi angkot 02 jurusan Bubulak dalam kondisi padat penumpang terkaget telepon selulernya hilang.
Kesadaran telepon selulernya hilang itu bertepatan dengan seorang laki-laki yang turun dari angkot tersebut di Jalan Veteran, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Barat. Reza pun ingin mengambil uang di tasnya untuk membayar angkot pula karena sudah dekat untuk turun.
Namun saat membuka tasnya, telepon miliknya tidak ada sehingga membuatnya panik. Penumpang lain menunjuk kepada laki-laki yang baru turun itu, yang tidak lain adalah AS dan langsung berteriak memberitahu Reza.
Tidak pikir panjang, Reza bergegas turun mengejar AS sambil berteriak copet. Dibantu orang sekitar, kemudian Reza terus mengejar hingga sampai di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Barat.
Ia lega ternyata copet telepon selulernya sudah ditangkap anggota TNI di depannya. Reza bersama warga sekitar pun langsung menggeledah tas AS dan mendapati barang miliknya ada di bagian depan tas AS.
Reza bersama warga dan anggota TNI yang menangkap AS segera melaporkan peristiwa pencopetan tersebut kepada Polresta Bogor Kota.
"Jadi dengan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pencurian 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Rizka.
Polresta Bogor Kota ungkap pencurian HP di angkot
Senin, 3 April 2023 19:26 WIB