Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar sosialisasi daerah pemilihan atau dapil berikut alokasi kursi anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
"Sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan konsep dasar perubahan dapil sebagai upaya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Sabtu.
Kegiatan ini bertujuan agar informasi yang disampaikan terkait perubahan daerah pemilihan tersampaikan kepada masyarakat melalui perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, serta penyelenggara pemilihan umum tingkat kecamatan yang diundang mengikuti sosialisasi.
Baca juga: KPU Bekasi ajak mahasiswa terlibat jadi penyelenggara Pemilu 2024 mendatang
Pihaknya menjelaskan perubahan daerah pemilihan Pemilu 2024 menjadi tujuh dapil dari enam pada pemilu sebelumnya, sebagai dampak penambahan alokasi kursi DPRD dari 50 menjadi 55 kursi, setelah penduduk Kabupaten Bekasi tercatat lebih dari tiga juta jiwa.
Perubahan daerah pemilihan ini juga berdampak pada pergeseran area wilayah pemilihan jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Semisal Kecamatan Cikarang Selatan yang pada pemilu sebelumnya termasuk wilayah Dapil 1 namun pada Pemilu 2024 bergeser ke Dapil 7.
"Kalau tidak disosialisasikan nanti masyarakat tidak tahu. Perubahan dapil ini sudah final sesuai PKPU 6 Tahun 2023. Alhamdulillah tidak ada gejolak apapun, sebab jauh sebelumnya kita sudah komunikasi kepada parpol di Kabupaten Bekasi," katanya.
Baca juga: KPU tetapkan 8.317 TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri mengaku telah melakukan proses pengawasan panjang untuk mengawal perubahan daerah pemilihan dan alokasi kursi dimaksud.
"Kami melakukan pengawasan penetapan jumlah kursi dan dapil untuk memastikan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai," ucapnya.
Syaiful menjelaskan perubahan tersebut telah memperhatikan enam dari tujuh prinsip penyusunan yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, serta kohesivitas.
Baca juga: KPU Bekasi kunjungi rumah Ketua DPRD pantau coklit
"Banyak parpol yang menyambut baik perubahan dapil karena proporsional, cukup bagus. Jadi tidak ada yang keberatan," ucap dia.
KPU Kabupaten Bekasi sosialisasi daerah pemilihan pada Pemilu 2024
Sabtu, 1 April 2023 13:29 WIB
Sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan konsep dasar perubahan dapil sebagai upaya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.