Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita narkoba jenis sabu-sabu senilai seratusan juta rupiah dari dua pemuda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Jumat, menyebutkan kedua pemuda yang ditangkap berinisial TH (26) dan LH (32) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kedua tersangka polisi menyita sabu-sabu seberat 148,34 gram. Jika diuangkan sabu ini senilai Rp148,34 juta (Rp1 juta/gram). Selain sabu, polisi juga menyita ganja sebanyak 45,84 gram dari kedua tersangka
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, TH yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi ditangkap di rumahnya pada Senin (13/2) karena memiliki sejumlah paket sabu-sabu seberat 102,5 gram yang disembunyikannya di dalam kamarnya.
Kemudian kasus ini dikembangkan dan personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menangkap LH yang merupakan warga Kampung Nagraktengah, Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (14/2).
Tersangka ditangkap di depan rumah warga di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi dan dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 53,67 gram dan paket daun ganja kering sebanyak 45,84 gram yang disimpan dalam sebuah tas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Menurut Yudi, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Upaya represif yang dilakukan kami merupakan bentuk keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan Kota Sukabumi terhindar dari jeratan narkoba," katanya.
Yudi mengatakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tidak hanya sebatas melakukan penangkapan maupun pengungkapan tetapi juga memberikan edukasi kepada pelajar maupun jejaring sosial terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polres Karawang tangkap dua pengedar ganja salah satunya perempuan
Baca juga: Penyelundupan sabu-sabu dalam bola tenis di Lapas Narkotika Samarinda berhasil digagalkan
Polisi sita sabu seratusan juta rupiah dari dua pemuda
Jumat, 17 Februari 2023 18:49 WIB