Jakarta (Antara Megapolitan) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengeluarkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko, Kamis mengatakan izin tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 160 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Kepada PT Kereta Cepat Indonesia China tanggal 17 Maret 2016.
Hermanto mengatakan Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung ini berlaku selama 30 tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan ini terbit.
"Izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 (dua puluh) tahun," katanya.
Dia menambahkan pemegang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum ini mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan paling lama tiga tahun harus sudah menyelesaikan beberapa kegiatan. Di antaranya kegiatan perencanaan teknis, kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, pengadaan tanah serta mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
Selain itu, pemegang izin ini diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap satu tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin.
Lebih lanjut Hermanto memaparkan bahwa izin ini bisa saja dicabut apabila PT KCIC (selaku pemegang izin) tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri ini.
"Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum ini juga akan dicabut jika dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diberikannya Izin, PT KCIC tidak melakukan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL,"katanya.
Izin usaha penyelenggaraan ini juga akan dicabut apabila jangka waktu tiga tahun telah terlampaui, PT KCIC belum menyelesaikan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang penyelesaian kegiatan tersebut.
"Kalau PT KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya ini," tegas Hermanto.
Dengan telah terbitnya Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, Pemerintah berharap PT. KCIC dapat segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.