Karawang (ANTARA) - Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan Dinas terkait harus memiliki konsep pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual yang berpotensi terjadi di mana saja, termasuk di pesantren.
"Kita dikejutkan dengan terjadinya pelecehan seksual di pesantren. Ini harus diperhatikan. Jangan sampai terjadi di Karawang. Jadi dinas terkait harus memiliki upaya-upaya pencegahan,“ kata Wabup di Karawang, Minggu.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang Ridwan Salam mengatakan pihaknya kini tengah membedah sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Ia menyampaikan, untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan, termasuk di pondok pesantren, pihaknya menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan tokoh agama.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Kemenag dan kepolisian bahkan, sekarang ini kami sedang membangun komunikasi dengan forum pengurus pondok pesantren,” katanya.
Menurut dia, dalam bedah kasus yang telah dilakukan, ada kasus yang sebenarnya tidak murni pelecehan seksual tetapi, ada oknum yang sengaja menyebarluaskan fitnah agar seolah-olah kasus tersebut masuk kategori pelecehan seksual.
“Ada sebuah kasus yang sebenarnya adalah kasus utang piutang. Agar masalah hutang ini dianggap lunas, maka ada oknum yang sengaja menyebarluaskan agar seolah-olah kasus itu pelecehan seksual,” kata dia.
Sementara terkait dengan kasus pelecehan seksual di pesantren, kata Ridwan, itu tidak semata-mata hanya tanggung jawab pihaknya dan aparat hukum. Dalam kasus itu, diperlukan peran aktif pemuka agama dan penyuluh agama.
Alasannya, karena mereka adalah sosok yang dekat dengan masyarakat yang selalu bisa memberi nasihat, pengajaran tentang nilai-nilai kebaikan agar masyarakat dapat membentengi diri sendiri.
“Perlu ada komitmen bersama bahwa semua pihak terlibat untuk terus membantu menegakkan rasa adil terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Dinas Pemkab Karawang harus punya konsep pencegahan pelecehan seksual
Minggu, 17 Juli 2022 20:09 WIB