Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Perizinan Tertentu, Fajari Arya Sugiarto di Kota Bogor, Jumat, menerangkan finalisasi Raperda ini telah dibahas bersama dengan Pemerintah Kota Bogor pada Selasa (12/7) dari Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Rapat finalisasi itu terkait pembahasan retribusi, pembagian indeks dan pembahasan kondisi pendaftaran izin usaha.
"Semoga regulasu ini membuat pembangunan di Kota Bogor lebih dimudahkan dan ada penambahan PAD Kota Bogor," ujar Fajari.
Dia menyampaikan DPRD dan Pemerintah Kota Bogor telah menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen untuk segera membawa Raperda tentang Perizinan Tertentu ini ke meja paripurna.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna mendatang, Raperda tentang Perizinan Tertentu ini baru akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).