Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, berharap Peraturan Menteri Pertanian mengenai dana pengganti sapi mati sebesar Rp10 juta segera terbit agar bisa membantu peternak yang mengalami kerugian akibat kematian hewan ternaknya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto kepada ANTARA di Kota Bogor, Rabu, menuturkan kebijakan penggantian sapi yang mati terkena PMK ini sangat ditunggu oleh para peternak dan sudah cukup lama dinanti karena ribuan ternak sapi mati membuat pedagang dan peternak merugi.
"Kasus PMK ini kan sudah lama terjadi. Harusnya penggantian tersebut saat ini sudah bisa dieksekusi, karena ternak yang mati akibat PMK kan sudah banyak. Penyusunan regulasi dan penerapan di lapangan jangan kelamaan. Ini sudah SOS bagi para peternak," katanya.
Mantan Tenaga Ahli Anggota Komisi IV DPR RI, yang membidangi masalah pangan, pertanian, perikanan, kelautan, dan kehutanan itu juga menilai penggantian sapi mati sebesar Rp10 juta sesungguhnya masih kecil dibandingkan kerugian yang dialami oleh peternak, terutama peternak kecil yang sebenarnya berharap di momen Idul kurban 1443 Hijriah bisa mendapatkan keuntungan.
Bagaimanapun, kata Atang, munculnya PMK ini akibat kebijakan impor daging sapi dan kerbau yang diambil oleh pemerintah yang disinyalir mengakibatkan penyakit itu muncul kembali di Indonesia, padahal sudah lama dinyatakan bebas PMK.
Selanjutnya, Atang pun menilai dana yang diusulkan Kementan ini juga kurang proporsional. Dana pendataan sapi sebesar Rp570 miliar, sementara untuk penggantian ternak hanya sebesar Rp225 miliar.
Pada Senin (27/6), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan pihaknya sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp4,6 triliun untuk menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Anggaran dalam melaksanakan program itu bersumber dari pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Senin, Kasdi merinci
anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan vaksin dan sarana pendukung Rp2,6 triliun, operasional vaksinasi Rp866,2 miliar, dan pendataan ternak Rp570 miliar.
Melalui anggaran itu pula, Kementan juga memberikan bantuan penggantian ternak Rp225 miliar, serta penanganan dan pencegahan penyebaran PMK Rp159,5 miliar.
"Data ternak ini kan sebenarnya dinamis, tidak mulai dari nol. Dan ada program-program pendataan sebelumnya. Justru yang harus dibantu itu adalah penderitaan peternak yang merugi akibat terkena PMK," ungkapnya.
Namun demikian, menurut Atang, daripada tidak sama sekali, kebijakan ini akan cukup membantu dan harus segera direalisasikan. Untuk itu, regulasi harus segera diterbitkan dan operasionalisasi segera dilaksanakan.
"Terakhir, Pemerintah harus memastikan betul upaya penanggulangan PMK ini benar-benar berjalan baik di lapangan. Mulai dari program vaksinasi, penggantian ternak, dan penanganan pencegahan penyebarannya. Dana yang diusulkan oleh Kementan lebih dari Rp4 triliun. Ini dana yang besar yang harus efektif pelaksanaannya. Saya kira semua pemerintah daerah siap untuk mendukung program tersebut," kata dia.
Sebelumnya, pada Senin (4/7) Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan teknis penggantian sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Airlangga mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
DPRD Kota Bogor harap Permentan dana pengganti sapi segera terbit
Rabu, 6 Juli 2022 22:01 WIB