Depok (Antara Megapolitan) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi membahas Deradikalisasi dengan mengundang Hakim Agung dan Kejaksaan Agung untuk menggali informasi lebih dalam masalah penegakan hukum tersebut.
Keduanya diminta menjadi narasumber dalam diskusi terbatas Wantimpres dengan tema Moderasi Cegah Dini Radikalisme dan Terorisme Menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di Pondok Pesantren Al-Hikam Depok, Jawa Barat, Rabu.
"Kita mendapatkan kehormatan, kesempatan langka dengan kedatangan Hakim Agung dan Jaksa Agung Muda. Kedatangan beliau ini untuk menghormati tokoh Ulama dan Kiyai," katanya dihadapan Pimpinan Pesantren Seluruh Indonesia di Pesantren Al-Hikam, Depok, Rabu.
Hasyim mengatakan saat ini dalam bidang terorisme terbagi dua yaitu hard terorisme dan soft terorism.
Ia menjelaskan hard terorisme yang dikenal dengan kekerasan atau menggunakan kekuatan persenjataan.
Namun soft terorisme yang justru memakan lebih banyak korbannya menjadi lebih besar dibanding hard terorisme. Soft terorism merupakan teror lunak dan mematikan. Kasus narkoba berdasarkan laporan telah menyebabkan 5,8 juta jiwa meninggal.
Mantan Ketua Umum PBNU ini menjelaskan penanganan teroris tidak bisa ditangani dari segi ekonomi, kenegaraan, agama saja, tapi juga dari segi hukum, karena banyak juga keputusan MA direduksi faktor lain dan inilah lika liku hukum kita.
"Kita berharap bisa memperdalam wawasan masalah hukum," harapnya.
Sementara itu, Hakim Agung Dr H Suhadi mengungkapkan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan sebagai satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara.
Untuk itu, kata dia, diperlukan usaha kerja sama internasional dalam penanganannya. Dari tahun 2010-2015 perkara terorisme kasasi pidana khusus sebanyak 15 perkara yang masuk. Karena dampak yang ditimbulkannya sangat dahsyat, maka penanganannya harus ekstra yang melibatkan semua pihak.
Sedangkan Jaksa Muda Bagian Intelijen Adi Toegarisman menilai dampak radikalisme dan terorisme pada MEA bisa berdampak tidak baik, karena bisa menyebabkan investasi bisa berkurang dan tenaga kerja Indonesia tidak digunakan.
Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan stabilitas keamanan. Salah satunya dengan melakukan revisi akhir RUU Terorisme yang dilakukan Pemerintah, terhadap perbuatan persiapan dan juga pelatihan militer dapat dipidanakan.
Hasyim Muzadi Bahas Deradikalisasi Dengan Penegak Hukum
Rabu, 2 Maret 2016 22:22 WIB
Penanganan teroris tidak bisa ditangani dari segi ekonomi, kenegaraan, agama saja, tapi juga dari segi hukum, karena banyak juga keputusan MA direduksi faktor lain dan inilah lika liku hukum kita.