Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan dua orang laki-laki di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, melalui Aplikasi MiChat.
"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini perbuatan luar biasa, tidak cukup menyetubuhi korban, tapi juga mengeksploitasi korban," ungkap Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu.
Ia menyebutkan ada dua korban dalam kasus ini, yakni SJP (12) dan CAZ (14). Mereka merupakan dua anak yang pergi meninggalkan rumah bertemu dengan Agus (22) dan Riko (DPO) lalu dicekoki minuman keras.
Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Karawang Meningkat
Setelah mabuk, kedua korban kemudian dibawa ke Vila Dian Wisata di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada 8 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB lalu disetubuhi di vila tersebut.
"Selain itu, pelaku juga mencari tamu dari aplikasi online (Michat) dan membawa korban ke penginapan untuk melayani para tamu," kata Siswo.
Ia menerangkan pada awalnya korban SJP mengajak CAZ untuk pergi ke sebuah pasar malam pada Rabu, 6 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian mereka bertemu Agus dan Riko.
Baca juga: Asia Selatan Bersatu Soal Anti-Perdagangan Anak
Siswo menerangkan saat di rumah Agus, korban diminta meminum minuman keras yang telah disiapkan Agus. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku dan korban pergi ke Villa Dian Wisata.
"Di sana pelaku R memesan kamar lalu pelaku A dan korban SJP memasuki kamar lebih dahulu, kemudian menyetubuhi korban SJP dan pelaku R menyetubuhi korban CAZ," tuturnya.
Selanjutnya, pada Kamis, 7 April 2022 pukul 20.00 WIB, korban yang sudah berada di pasar malam kembali bertemu dengan anggota patroli yang sebelumnya orang tua korban mendatangi Polsek Dramaga dan melaporkan bahwa anaknya meninggalkan rumah.
Baca juga: Penegakan Hukum Lemah Sebabkan Kasus Meningkat
Lalu, anggota patroli mengantarkan korban ke rumah. Namun, karena menemukan kejanggalan, orang tua korban melapor ke Unit PPA Polres Bogor hingga akhirnya kasus ini dapat terungkap.
Polres Bogor ungkap kasus perdagangan anak di bawah umur lewat Aplikasi MiChat
Rabu, 20 April 2022 22:51 WIB
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini perbuatan luar biasa, tidak cukup menyetubuhi korban, tapi juga mengeksploitasi korban.