Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus seorang pria SBR (47) yang tega melakukan aksi kekerasan seksual dengan menyetubuhi bocah perempuan berinisial S (14) hingga menyebabkan korban hamil.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Bekasi, Selasa, mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas perbuatannya menyetubuhi korban sejak Januari 2021.
"Kami telah menetapkan tersangka SBR atas persetubuhan dengan anak di bawah umur yang sesungguhnya sudah terjadi sejak Bulan Januari sampai Desember 2021. Kami amankan di rumahnya yang berlokasi di Kota Bekasi," kata Gidion saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.
Gidion menjelaskan tersangka kerap memberikan iming-iming uang sebesar Rp20 ribu kepada korban sebelum melakukan aksi persetubuhan. Setelah diberi uang, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
Pelaku juga kerap melontarkan ancaman kepada korban agar tidak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, termasuk pihak keluarganya.
Kepada petugas, tersangka SBR mengaku hanya melakukan perbuatan tidak senonoh itu sebanyak dua kali saja meski diketahui persetubuhan itu sudah terjadi sejak setahun lalu.
Pengakuan pelaku tersebut berbanding terbalik dengan keterangan korban yang mengaku telah disetubuhi lebih dari dua kali.
"Pengakuan tersangka, dia melakukan hanya dua kali, tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember. Faktanya kemudian korban sekarang hamil enam bulan," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Bekasi ringkus pria setubuhi bocah hingga hamil
Selasa, 19 April 2022 16:23 WIB