Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor melakukan patroli ke sejumlah gudang penyimpanan makanan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengantisipasi adanya perilaku curang penimbunan minyak goreng.
“Kami bersama-sama dari Polres Bogor dengan Disperdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) untuk menjamin kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin usai patroli di Bogor, Selasa.
Menurutnya, patroli tersebut dilakukan ke tiga titik gudang penyimpanan makanan, yaitu dua lokasi di Sentul, Kecamatan Babakanmadang, dan Leuwinutug, Kecamatan Citeureup.
Iman mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tiga gudang milik perusahaan swasta itu tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng. Tapi, ia mengaku akan terus melakukan operasi pasar.
“Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi itu belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadhan ini masyarakat bisa beribadah dengan tenang," ujarnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan prilaku curang mengenai penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh siapapun.
“Kalau itu jumlahnya tidak rasional dengan jangka waktu lama penyimpanan, maka kemungkinan ada dugaan penimbunan,” kata Iman.
Menurutnya, bagi pelaku yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng, akan dikenakan pasal 107 Undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.(KR-MFS)
Polres Bogor patroli penimbunan minyak goreng
Selasa, 15 Maret 2022 19:48 WIB