Cibinong, Bogor (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Burhanudin menganggap biaya membuang sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo senilai Rp32,5 juta per hari terlalu mahal.
"Ya kalau bisa tolong bayarnya jangan disamakan dengan kota atau kabupaten lain yang juga ikut buang sampah di Nambo, apalagi kita berkontribusi juga, ada tanah milik kita di sana sekitar 15 hektar,” kata Burhanudin di Cibinong, Bogor, Rabu.
Burhan menilai angka tersebut tidak rasional, mengingat TPPAS Regional Lulut Nambo ini berada di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Kita punya lahan, dan ini ada di wilayah kita, bahkan saat pembebasan lahan pun kita ikut melakukan, berkontribusi bersama Indocement saat itu. Jadi jangan disamakan harganya dengan kota atau kabupaten lain,” kata Burhan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membutuhkan dana jumbo, yakni Rp32,5 juta per hari untuk membuang sampah di TPPAS Regional Lulut Nambo.
Baca juga: Pemkab Bogor butuh Rp32,5 juta per hari untuk buang sampah di TPPAS Nambo
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Asnan menyebutkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir untuk membuang sampah di TPPAS Lulut Nambo karena keterbatasan anggaran.
Pemkab Bogor dijatah membuang sampah di TPPAS yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor itu 260 ton per hari dengan biaya Rp125 ribu per ton atau jika dikalkulasi mencapai Rp32,5 juta per hari.
Pasalnya, tahun 2022 TPPAS milik Pemprov Jawa Barat itu direncanakan mulai beroperasi 40 persen dari kapasitas 1.800 ton.
Asnan menyebutkan bahwa sejauh ini Pemkab Bogor masih memprioritaskan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, mengingat produksi sampah harian mencapai 2.700 ton.
"Nanti kita mau lakukan penataan juga di TPA Galuga. Kita kerja sama dengan Pemkot Bogor karena memiliki area pembungan lebih besar dari kita," kata Asnan.
Baca juga: Ade Yasin ajak warga Bogor ubah cara berpikir tentang pengelolaan sampah
Seperti diketahui, Pemkab Bogor memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pembuangan sampah di TPA Galuga yang kontraknya habis hari ini, 31 Desember 2020.
Pasalnya, TPA Galuga sebagian besar merupakan aset milik Pemkot Bogor, dengan luas lahan sekitar 36 hektar, sedangkan Pemkab Bogor hanya memiliki luasan 3,7 hektar.
Dengan hanya memiliki luasan lahan pembuangan 3,7 hektar, membuat Pemkab Bogor harus membuang sampah di lahan milik Pemkot Bogor.
Baca juga: Indonesia mulai berupaya terapkan strategi pengelolaan sampah makanan
Sekda Bogor anggap mahal biaya buang sampah Rp32,5 juta per hari
Rabu, 27 Oktober 2021 12:54 WIB
tolong bayarnya jangan disamakan dengan kota atau kabupaten lain yang juga ikut buang sampah di Nambo, apalagi kita berkontribusi juga, ada tanah milik kita di sana sekitar 15 hektar