Purwakarta, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membolehkan pemilik rumah makan untuk tetap berjualan selama Ramadhan atau bulan puasa.
"Mereka (pemilik rumah makan) tetap dibolehkan berjualan selama bulan puasa. Tetapi ada beberapa syarat yang harus diperhatikan," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Purwakarta, Rabu.
Ia mengaku tidak akan akan mengeluarkan larangan rumah makan untuk membuka warungnya selama Ramadhan. Pemilik rumah makan bisa tetap buka selama bulan puasa, tetapi tetap menghormati orang yang berpuasa.
"Menghormatinya seperti apa? Rumah makan ini harus ditutup kain, agar tidak terlihat vulgar dari luar," katanya.
Selain itu, Pemkab Purwakarta juga memberlakukan delapan syarat bagi warga yang bisa memasuki rumah makan. Di antara syarat tersebut ialah warga itu tidak memiliki keyakinan tentang puasa.
Syarat lainnya, orang yang dalam perjalanan atau musafir. Karena, beban perjalanan maka membolehkan dia tidak bisa puasa. Kemudian bagi pekerja berat. Akibat beban pekerjaannya, maka orang itu tidak berpuasa.
Selain itu juga bagi orang sakit. Karena, penyakitnya itu terpaksa orang sakit tersebut membuat mereka tidak berpuasa. Kemudian, perempuan yang sedang menstruasi, hamil, nifas, atau menyusui.
"Mereka semua bisa memasuki rumah makan. Syarat lainnya, anak-anak yang belum aqil baligh, serta bagi orang gila," kata dia.
Untuk lebih melancarkan kebijakan tersebut, Pemkab Purwakarta akan menyebar 100 petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga rumah makan.
Purwakarta Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadhan
Rabu, 17 Juni 2015 12:14 WIB
Menghormatinya seperti apa? Rumah makan ini harus ditutup kain, agar tidak terlihat vulgar dari luar.