Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Anggota Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menggerebek tempat perjudian yang berkedok warung kopi dan berhasil menangkap pelaku serta menyita barang buktinya, di Jalan Stasion Timur, Kota Sukabumi.
"Kami menangkap enam orang yang sedang main judi yakni Rahmat Efendi, Fuzan, Mara Tigor, Ansari, Muklis dan Sueb," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman Salim, di Sukabumi, Minggu.
Dari hasil penggerebekan ini turut disita uang senilai Rp500 ribu, tusuk gigi yang digunakan sebagai pengganti uang sebanyak 101, dua set kartu remi dan lima gelas plastik. Menurutnya, untuk mengelabui petugas bandar dan para pemain judi menggunakan tusuk gigi sebagai pengganti uang, setiap satu tusuk gigi harganya Rp5 ribu.
Warung kopi yang berlokasi di Kelurahan Kebojati, Kecamatan Cikole ini, sudah cukup lama menjadi arena perjudian. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil menangkap para pemainnya. Mereka bisa sehari penuh bermain.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, diduga tidak hanya enam penjudi saja, karena dari keterangan tersangka tempat ini sudah beberapa bulan dijadikan arena judi," tambahnya.
Sementara, salah seorang tersangka, Rahmat yang juga penjaga warung kopi ini mengatakan, judi yang dilakukan ini hanya iseng saja dan yang mainnya pun teman atau orang yang dikenalnya.
Tempatnya dijadikan arena judi baru sebulan. Untuk ikut dalam permainan judi ini setiap pemainnya menukar uang yang kemudian diganti dengan tusuk gigi yang satu batangnya bernilai Rp5 ribu.
"Kami menggunakan tusuk gigi agar tidak diketahui oleh petugas jika suatu saat memeriksa warung kopi ini, selain itu dengan tusuk gigi lebih mudah mendatanya," katanya.
Akibat ulahnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi Gerebek Tempat Perjudian Berkedok Warung Kopi
Minggu, 24 Mei 2015 10:30 WIB
Kami menangkap enam orang yang sedang main judi yakni Rahmat Efendi, Fuzan, Mara Tigor, Ansari, Muklis dan Sueb.