Bogor, (Antaranews Bogor) - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan sosialisasi keharusan masyarakat menggunakan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Kapten Muslihat sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.
"Mulai dari sejak diresmikan kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan jembatan penyebrangan, jika tidak akan diberlakukan denda," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo di Bogor, Kamis.
Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan selama satu bulan lamanya, terhitung mulai Februari. Petugas Satpol PP akan ditempatkan sebanyak satu regu atau sekitar 12 orang dengan sistem shift bertugas mengarahkan warga untuk menggunakan JPO depan Stasiun Besar Bogor.
Selama sosialisasi petugas akan memberikan informasi keharusan masyarakat untuk menggunakan JPO, setelah masa sosialisasi berlangsung maka siapapun yang menyebrang tidak menggunakan JPO akan dikenai sanksi denda.
"Awal Maret baru sanksi bisa diberlakukan setelah masa sosialisasi kita jalankan," katanya.
Dalam pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tidak menyebrang di JPO dilakukan secara bertahap mulai dari sanksi teguran sebanyak tiga kali baru dijatuhkan sanksi denda.
"Dalam Perwali nanti diatur dapat dilakukan denda paksa tanpa di tempat tanpa sidang Tipiring. Uang denda akan masuk dalam kas daerah," katanya.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan sembari menunggu Peraturan wali kota (Perwali) terkait sanksi depan bagi masyarakat yang melanggar ketertiban umum menyebrang tidak menggunakan JPO.
"Besaran sanksi denda masih dibahas dalam Perwali yang sedang disusun. Kalau berdasarkan Perda Ketertiban Umum denda minimal Rp50.000 dan maksimal Rp50 juta," kata Eko.
Dijelaskannya setelah resmi dioperasionalkan JPU Jalan Kapten Muslihat menjadi salah satu akses masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Stasiun Besar Bogor. Bagi kaum lansia atau ibu hamil yang tidak kuat menaikki tangga dapat menyebrang di zebracross depan Taman Topi.
Pengoperasian JPO Jalan Kapten Muslihat merupakan salah satu komponen dalam penataan lalu lintas di kawasan seputaran Stasisun Besar Bogor. JPO ini terhubung langsung dengan pendestrian yang sudah terpagar agar mobilitas masyarakat lebih rapi dan tidak menghambat arus lalu lintas.
Selain penggunaan JPO, area seputaran Stasiun Besar Bogor juga menjadi zona zero toleran bagi pedagang kaki lima yang biasa berjualan di pinggir pagar pembatas stasiun. Pemerintah Kota Bogor telah memasang "vertical garden" agar tidak ada aktivitas jual beli di pendestrian.
"Kawasan ini zona tidak ada toleransi bagi PKL. Siapa yang kedapatan berjualan akan kita lakukan penyitaan, dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perjualan di pinggir jalan," katanya.
Eko menambahkan terpenting dalam menekan keberadaan PKL adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli dari PKL, karena selama masih ada masyarakat yang berbelanja maka PKL akan terus hadir.
"Kami akan mengarah kepada yang membeli dan menjual akan sama-sama dikenai sanksi," katanya.
Sementara itu, Siti Atikah (68) salah satu warga yang menggunakan JPO Jalan Kapten Muslihat mengaku kesulitan untuk menyebrang di jembatan karena tangganya yang cukup curam. Ia berharap pemerintah menyediakan jalur lain bagi para lansia yang tidak kuat menaiki tangga JPO.
"Tangganya curam sekali, saya takut nggak kuat naik. Tadi dicoba-coba sambil yakinkan diri bisa, alhamdulillah bisa. Tapi kalau sering-sering lewat sini takut juga karena tangganya curam," katanya.
Satpol PP Bogor sosialisasikan keharusan penggunaan JPO
Kamis, 29 Januari 2015 12:22 WIB
"Kawasan ini zona tidak ada toleransi bagi PKL."