Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cabang Kota Sukabumi, Jawa Barat, meminta kepada pemerintah setempat menindak tegas pengalihfungsi lahan pertanian.
"Di Kota Sukabumi alih fungsi lahan pertanian tinggi, bahkan saat ini hanya tingga beberapa hektare lahan pertanian saja dan mayoritas sudah menjadi bangunan baik perumahan, rumah dan toko dan lain-lain," kata Ketua HKTI Kota Sukabumi, M Kusoy kepada Antara di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, dari pantauannya kawasan pertanian di Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu (Bacile) yang awalnya merupakan pusat pertanian di Kota Sukabumi tetapi saat ini sudah beralih fungsi.
Lahan pertanian di daerah itu, sudah menjadi jalan lingkar selatan (Lingsel) dan sebagian sudah dibeli oleh insvestor untuk membangun perumahan.
Ada beberapa faktor penyebab tingginya alih fungsi lahan pertanian, seperti masih banyak petani memandang bahwa menjual lahannya lebih menguntungkan dan cepat mendapatkan hasil dari pada bertani.
Selain itu, harga tanah yang semakin mahal di Kota Sukabumi menyebabkan petani tergiur untuk menjual lahannya ke insvestor baik untuk dijadikan perumahan atau bangunan lainnya.
"Maka dari itu, kami meminta pemkot menindak tegas insvestor yang melakukan alih fungsi lahan pertanian untuk mencegah semakin sempitnya lahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," tambahnya.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi mengatakan, untuk saat ini luas lahan pertanian yang masih aktiv hhanya 1.500 hektare padahal dua tahun lalu luasnya masih 1.875 hektare.
Cepatnya beralih fungsi lahan pertanian ini dikarenakan banyak petani yang melepas lahannya kepada insvestor.
HKTI: Tindak tegas pengalihfungsi lahan pertanian
Selasa, 20 Januari 2015 20:59 WIB