Bekasi, (Antaranews Bogor) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan penjatuhan sanksi terhadap koordinator pedagang liar di Pasar Baru Bekasi Timur ditentukan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah setempat.
"Kita akan panggil koordinator pedagang untuk dimintai klarifikasinya atas keberadaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan selama bertahun-tahun lamanya," katanya di Bekasi, Senin.
Agenda pemanggilan koordinator pedagang itu dilakukan dalam rangka tindak lanjut penertiban terhadap 800 lebih lapak PKL yang memanfaatkan bahu Jalan Ir H Djuanda dan Jalan M Yamin sebagai lokasi berjualan mereka.
Agenda penertiban dilakukan pemerintah dalam rangka mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana transportasi warga yang dikuasai pedagang liar sejak 2009 lalu.
Upaya penertiban terhadap para pedagang liar itu telah dilakukan Pemkot Bekasi setiap tahunnya, namun selalu gagal karena adanya sejumlah koordinator yang membekingi usaha pedagang.
"Beking pedagang akan kita panggil menghadap Muspida sekaligus mempertimbangkan langkah hukum apa yang pantas untuk mereka," katanya.
Menurut Rahmat, persoalan PKL Pasar Baru telah menjadi masalah akut yang selama ini tidak kunjung terselesaikan.
"Saya akan bertindak tegas untuk kali ini, walau pun saya tahu risikonya akan menambah banyak musuh," katanya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi Kandar Iskandar mengatakan ratusan pedagang liar tersebut sebenarnya merupakan cabang usaha dari pedagang di dalam lingkungan Pertokoan Pasar Baru.
"Mereka ingin menjemput konsumen dengan membuka lapak sampai ke jalan tanap memperhatikan aturan," katanya.
Keberadaan pedagang tersebut terkesan sengaja dibina oleh sejumlah Ormas yang bekepentingan dengan para pedagang melalui pungutan liar uang kemanan dan sebagainya.
Muspida Bekasi tentukan sanksi koordinator PKL Bekasi
Senin, 15 September 2014 21:42 WIB
"Saya akan bertindak tegas untuk kali ini, walau pun saya tahu risikonya akan menambah banyak musuh,"