Jakarta, (Antaranews Bogor) - Relawan Jokowi-JK yang tergabung dalam Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) menyatakan kesiapannya untuk menjadi relawan antinarkoba.
"Maraknya penyalahgunaan narkoba yang telah masuk hampir ke semua lapisan masyarakat membuat kami sangat prihatin," kata Ketua Umum RKIH, Kris Budihardjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Ia mengatakan walaupun telah usai Pilpres tidak menyurutkan komitmen para relawan terus berkontribusi untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rumah Koalisi Indonesia Hebat (RKIH) dan Perempuan Indonesia Hebat (PIH) merupakan kelompok relawan yang berjuang untuk kemenangan Jokowi-JK dan pada awal Agustus 2014 mentransformasikan diri menjadi Ormas berskala nasional bernama Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH).
Kris menegaskan bahwa penanganan bahaya narkoba tidak boleh dilakukan hanya oleh pemerintah saja, tapi segenap komponen bangsa juga harus bersinergi dan berperan aktif dalam mencegah bahaya narkoba.
Sementara itu Ketua Umum Perempuan Indonesia Hebat Sri Rachma Chandrawati mengungkapkan bahwa perjuangan yang dilakukan adalah dalam rangka menyahuti ajakan pak Jokowi agar para relawan melanjutkan perjuangannya dengan mengawal pemerintahannya.
"Kami sangat mengapresiasi BNN yang menggandeng kami, dan memberikan pencerahan, pengetahuan serta semangat untuk bergerak bersama menanggulangi bahaya narkoba," ujar Rachma yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah itu.
Sri Rachma Chandarwati, menegaskan komitmennya untuk masuk ke berbagai elemen komunitas perempuan mulai dari organisasi yang sifatnya profesi sampai keagamaan seperti Majelis Taklim, untuk bekerjasama melakukan langkah nyata dalam rangka pencegahan bahaya narkoba.
Saat ini RKIH dan PIH yang merupakan organisasi otonomnya telah memiliki perwakilan di 30 Provinsi dan 360 Kota Kabupaten se Indonesia.
Sementara itu Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar menyambut baik gerakan dari relawan Jokowi-JK khususnya RKIH dan PIH yang ingin menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba.
"Ini sangat bagus sekali, karena Undang undang menegaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan sebagai pencegah, konselor maupun pengawas dalam penanganan bahaya narkoba ujar Anang," katanya.
Ia mengatakan pengguna yang dipenjara tidak menyelesaikan masalah, tapi harusnya dirahabilitasi, karena itulah sebenarnya amanah Undang Undang Narkotika.
"Paradigma semua komponen bangsa harus dirubah untuk menegaskan pemahaman bahwa pengguna narkoba itu merupakan korban yang harus diselamatkan dan direhabilitasi, dan ini merupakan bentuk hukuman juga," jelasnya.