Jakarta, (Antaranews Bogor) - Koordinator Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika menilai gugatan Yayasan Trisakti di PTUN Jakarta untuk membatalkan surat keputusan Kementerian Keuangan 2013 mempunyai banyak kelemahan.
"Dalam perkara ini, kelemahan yang sangat mendasar adalah ketika Ketua PTUN Jakarta dan Majelis Hakim yang menangani perkara ini justru tidak melibatkan pihak Universitas Trisakti yang selama ini telah menempati, menguasai dan mengelola lahan yang sedang disengketakan secara legal," kata Nova Andika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Yayasan Trisakti menggugat surat keputusan Kementerian Keuangan pada 2013 yang telah menetapkan tanah Universitas Trisakti seluas 70.345 meter persegi di Grogol Jakarta menjadi Barang Milik Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Gugatan ini juga sebagai suatu usaha untuk merebut aset negara sehingga berpotensi menghilangkan aset negara," jelasnya.
Ia mengatakan didasarkan kepada surat yang dikeluarkan oleh Panglima Daerah Militer pada tahun 1965, 1967 dan 1982 dan izin penggunaan tanah di Kyai Tapa yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta tahun 1975 kepada Universitas Trisakti.
Nova menyebutkan bahwa pihak yang paling berhak menguasai Usakti dan asetnya adalah negara, bukan pihak lain apalagi swasta, karena Yayasan Trisakti tidak mendirikan Universitas Trisakti, justru Yayasan Trisakti didirikan setahun setelah Universitas Trisakti berdiri.
"Artinya Universitas Trisakti tidak didirikan oleh Yayasan, namun oleh Negara, Universitas Trisakti sendiri yang selama ini sebagai pihak yang mengelola kampus tersebut, telah mendeklarasikan kehendaknya untuk menyerahkan seluruh SDM, aset dan keuangan Universitas Trisakti kepada Pemerintah RI," ujarnya.
Dikatakannya, Ketua PTUN jakarta dan Majelis Hakim tutup mata dengan tidak melibatkan Pihak Universitas Trisakti dalam sengketa lahan aset milik negara tersebut, maka itu hal itu merupakan pencedaraan atas obyektivitas hukum yang bercita keadilan.
Untuk itu IBSW mendesak Ketua PTUN Jakarta dan Majelis Hakim agar lebih terbuka, transparan dan lebih akomodatif akan keterlibatan pihak Universitas Trisakti yang secara faktual menempati lahan yang sedang disengketakan.
"Kami akan melayangkan surat resmi ke Ketua PTUN Jakarta yang intinya meminta agar melibatkan Universitas Trisakti dalam persidangan gugatan tersebut," katanya.
Secara historis, Universitas Trisakti lahir saat situasi negara dalam keadaan darurat, awalnya, bernama Res Publica atau Ureca, yang kemudian ditutup sementara oleh Pemerintah pada tahun 1965, dan dibuka kembali pada tahun yang sama oleh Pemerintah dan diberikan nama Universitas Trisakti, sehingga Universitas Trisakti menjadi satu-satunya perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Nova juga mengutip pernyataan Amir Syamsuddin beberapa waktu lalu di media massa, yang juga menyebutkan bahwa pihak yang paling layak menguasai Usakti dan asetnya adalah negara,
bukan yayasan swasta milik segelintir orang, karena aset negara sudah seharusnya dikembalikan ke negara.
Pengamat: Gugatan yayasan Trisakti banyak kelemahan
Selasa, 2 September 2014 8:59 WIB
"Gugatan ini juga sebagai suatu usaha untuk merebut aset negara sehingga berpotensi menghilangkan aset negara,"