Bogor, (Antaranews Bogor) - Sebanyak 250 pegawai Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, antusias mengikuti seminar kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat di Balai Kota, Kamis.
"Sebenarnya kita mengundang sekitar 50 pegawai dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah, ternyata yang hadir melebihi kapasitas sampai 250 orang pegawai," kata Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania.
Nia menyebutkan, seminar kesehatan kali ini difokuskan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai dari penerapan Perda No 20 Tahun 2009 tentang KTR, tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah, hingga bahaya merokok bagi kesehatan.
Menurut Nia, seminar kesehatan tentang KTR merupakan tindak lanjut dari implementasi penerapan Peraturan Daerah No 20 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di kalangan instansi pemerintahan.
"Seminar kesehatan ini berdasarkan hasil evaluasi sidak KTR yang sudah 50 persen dijalankan. Hasilnya masih ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menerapkan KTR, dibuktikan masih kedapatan pegawai yang merokok di ruang kerja, ada asbak rokok dan sebagainya," kata Nia.
Berdasarkan hal itu, lanjut Nia, pihaknya melakukan fakta integritas dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihadapan Wali Kota Bima Arya, meminta komitmen kepada SKPD untuk menerapkan KTR di instansi masing-masing.
"Dengan adanya fakta integritas ini, artinya pihak SKPD siap menerima sanksi bila ada pelanggaran ditemukan," kata Nia.
Menurut Nia, selama empat tahun pemberlakukan KTR oleh Pemerintah Kota Bogor, tingkat kepatuhan terhadap Perda tersebut khususnya di kalangan instansi pemerintah belum 100 persen.
Namun, lanjut Nia, ada upaya meningkatkan peran Pemerintah untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar KTR dapat diterapkan secara optimal, salah satunya melalui seminar kesehatan bagi para pegawai pemerintahan.
"Kami juga memberikan penghargaan (award) kepada instansi pemerintah yang memiliki kepatuhan dan kepedulian dalam menerapkan KTR, dari puluhan SKPD baru ada dua instansi yang sudah menerapkan KTR yakni Wasbankin dan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor," kata Nia.
Nia menambahkan, dalam seminar kesehatan tersebut, pihaknya juga menyediakan layakan konsling berhenti merokok, pemeriksaan kesehatan bagi para pegawai yang hadir.
Salah satu pembicara dalam Seminar Kesehatan Dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG menyebutkan, Kota Bogor sudah cukup bagus dalam menerapkan KTR dan hampir sama dengan negara-negara lain yang sudah menerapkannya.
Ia menjelaskan perbedaan kawasan tanpa rokok di negara lain dengan di Indonesia adalah di negara lain tidak boleh merokok di semua tempat kecuali di tempat yang dibolehkan.
"Kalau di Indonesia, boleh merokok di semua tempat kecuali di tempat yang dilarang," katanya.
Ada delapan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda KTR diantaranya, kawasan perkantoran, kawasan sekolah, kawasan rumah sakit, tempat ibadah, tempat olah raga, fasilitas umum, restoran dan hotel.
250 Pegawai Pemkot Bogor hadiri seminar kesehatan
Jumat, 29 Agustus 2014 9:28 WIB