Bogor, (AntaraBogor) - Kecurangan dalam penghitungan suara di Pemilu Legislatif 2014 terus menjadi sorotan. Modusnya yang paling banyak ditemui saat ini adalah penggelembungan suara dengan merubah form C1, sebagai basis data dasar yang dipakai untuk bukti berita acara perhitungan suara di level saksi partai hingga penyelenggara pemilu.
Koordinator Gerakan Pemilu Bersih, Nurholis menyatakan bahwa pihaknya menemukan hal itu terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Bogor yang merupakan daerah pemilihan Jawa Barat V, wilayah yang belakangan dikenal karena adanya kasus Desa Benteng, Ciampea, dimana pemilu ulang digelar di 22 TPS di desa tersebut akibat adanya surat suara yang sudah dicoblos terlebih dahulu oleh oknum penyelenggara pemilu.
"Dalam penelusuran kami di TPS 6 Desa Kedung Waringin kecamatan Bojong Gede, kami menemukan adanya perubahan dalam form c1 saksi, dimana terindikasi ada upaya untuk merubah form c1 untuk suara Caleg Nomor Urut 5 Indra P Simatupang, Calon DPR RI dari PDIP dapil Jabar V," tuturnya dalam siaran pers yang diterima redaksi Antaranews Rabu.
Nurholis menyatakan bahwa dari analisa form C1 terlihat jelas bahwa angka 2 di depan angka 4 tidak sama dengan bentuk angka 2 yang lain dimana ada penebalan dan bentuk penulisan yang beda.
"Terindikasi itu dirubah, dari semula garis mendatar (-) yang menyatakan tidak ada angka menjadi angka 2 dan merubah nilai perolehan dari 4 menjadi 24. Ini harusnya menjadi bahan pertanyaan di penghitungan di tingkat desa," katanya.
Yang cukup mengejutkan, lanjut Nurholis, ternyata perubahan ini tidak terdeteksi hingga pleno tingkat desa dan pleno tingkat kecamatan. Pengamatan kami di lokasi pleno desa, tidak ada upaya protes maupun koreksi yang berujung pada penghitungan ulang atau membuka Plano berita acara penghitungan tingkat TPS (C2) seperti prosedur seharusnya. Panwas, Saksi maupun PPS tampak membiarkan hal tersebut.
"KPPS dan PPS harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Karena kami seringkali menemukan bahwa hal ini terjadi secara sistematis dan masif dimana oknum penyelenggara, saksi hingga pengawas pemilu diduga kuat terlibat," tandasnya.
Dari Form C1 yang terindikasi berubah tersebut terlihat telah ditandatangani oleh Ketua KPPS atas nama Kiman AS dan saksi dari PDIP Atmajaya Diloka.
"Khusus untuk Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede, dari pantauan Kami di TPS 1-40, Kami menemukan ada 36 kejanggalan yang nyata terlihat namun ternyata lewat begitu saja. Ini merupakan pelanggaran yang masuk kategori sistematis, masif dan terstruktur dimana penyelenggara, saksi hingga pengawas diduga terlibat dalam kecurangan," tegasnya.
Bentuk kejanggalan itu antara lain:
1. Jumlah yang menggunakan hak pilih melebihi dari surat suara yang digunakan.
2. Adanya jumlah total suara sah yang tertera di C1 berbeda dengan total suara perolehan partai sehingga terdapat selisih suara yang tidak jelas alokasinya. Ini ditemukan antara lain di TPS 5,7,8,13,27 dan 28.
3. Adanya banyak coretan dan penebalan di form C1.
4. Adanya keterangan yang merujuk pada perolehan salah satu caleg DPR RI dari PDIP, Indra Simatupang yang diluar aturan yang berlaku.
5. Terdapat kejanggalan penulisan angka “2†di form C1 tepatnya di Caleg DPR RI dari PDIP No. Urut 5 H. INDRA P SIMATUPANG. dimana angka “2†tersebut terindikasi telah dirubah dan tidak sesuai dengan angka “2†lainnya.
6. Surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah DPT.
Gerakan Pemilu Bersih sendiri mencatat bahwa khusus untuk Caleg Indra Simatupang, pihaknya mencatat ada sejumlah pelanggaran yang masuk kategori pidana pemilu.
"Kasus Voucher Caleg sendiri sudah masuk pidana pemilu, kini kalau memang terbukti melakukan kecurangan lewat penggelembungan suara, kami kira seharusnya tidak perlu menunggu Panwas atau sanksi KPU lagi, tapi Partai PDIP harus memberikan sanksi tegas atas ulah calegnya yang jelas-jelas mencederai Pemilu Bersih," pungkas Nurholis.(*)
GPB Temukan Indikasi Kecurangan di Bojong Gede
Rabu, 16 April 2014 20:56 WIB
Dalam penelusuran kami di TPS 6 Desa Kedung Waringin kecamatan Bojong Gede, kami menemukan adanya perubahan dalam form c1 saksi, dimana terindikasi ada upaya untuk merubah form c1 untuk suara Caleg Nomor Urut 5 Indra P Simatupang, Calon DPR RI dari P