Bogor (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor telah menetapkan zona, jadwal dan lokasi kampanye rapat umum terbuka pada Pemilu Legislatif 2014.
"Penetapan, zona, jadwal dan lokasi kampanye rapat umum terbuka ini telah kami koordinasikan dengan seluruh partai politik. Dan seluruhnya menyetujui penetapan jadwal dan lokasi kampanye terbuka," ujar Ketua Komisioner KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, di Kota Bogor, Selasa.
Undang menjelaskan KPU telah menetapkan zona penyelenggaraan kampanye rapat umum terbuka masing-masing partai politik yang tersebut di empat wilayah.
Menurut Undang Kota Bogor memiliki lima daerah pemilihan (Dapil) yakni dapil 1 hingga dapil 5. Sesuai dengan peraturan KPU bahwa kabupaten atau kota yang memiliki dapil lebih dari dua atau lima untuk penetapan zona wilayah rapat umum harus dibagi menjadi empat wilayah.
"Oleh karena itu, ada dua dapil yang kami gabung menjadi satu yakni Dapil 4 dan dapil 5 karena dari segi jumlah masing-masing dapil memiliki delapan kursi, jika digabung jumlahnya menjadi 16 kursi," ujar Undang.
Undang merincikan, dapil di Kota Bogor terdiri dari dapil 1 yakni Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah, dapil 2 yakni Kecamatan Bogor Selatan, dapil 3 yakni Kecamatan Bogor Barat, dapil 4 yakni Kecamatan Tanah Sareal, dan dapil 5 yakni Kecamatan Bogor Utara.
Adapun untuk zona atau tempat kampanye untuk wilayah kampanye I berada di Lapangan Unitex, wilayah kampanye II berada di Lapangan Genteng, wilayah kampanye III ada di Lapangan Semeru, dan wilayah kampanye IV ada di dua lapangan yakni Kayu Manis dan Kresna Raya.
Dikatakannya setiap peserta pemilihan umum legislatif mendapat hak yang sama dalam melaksanakan kampanye rapat umum dengan ketentuan masing-masing peserta mendapat kesempatan melaksanakan kampanye terbuka sebanyak lima kali selama masa kampanye.
Masa kampanye rapat umum mulai dilaksanakan pada 16 Maret 2014 mendatang dengan lama waktu selama 21 hari. Namun, rapat umum hanya diperbolehkan sebanyak 15 hari, sisa 16 hari diperbolehkan melakukan cara lain seperti blusukan atau yang lainnya.
Untuk jadwal kampanye, lanjut Undang, bagi DPRD Kota Bogor jadwal kampanye ditetapkan oleh KPU Kota Bogor sedangkan untuk DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Pusat dan Provinsi.
Undang menambahkan KPU Kota Bogor berharap agar partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 beserta para calegnya bisa bisa mematuhi segala ketentuan yang mengatur tentang kampanye. Sehingga masa kampanye Pemilu bisa berjalan lancar dan aman.
Untuk keamanan dan kelancaran pelaksanaan kampanye rapat umum, KPU juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bogor Kota. Dan setiap partai politik yang akan menggelar rapat umum diharuskan melaporkan sehari sebelum pelaksanaan kepada aparat kepolisian sebagai langkah antisipatif kelancara arus lalu lintas dan menghindari bentrok dengan partai politik lainnya.
"Seluruh partai politik telah menyepakati aturan dan penetapan jadwal serta lokasi. Silahkan berkampanye secara benar, berkampanye sesuai waktu dan jadwal yang sudah ditetapkan," ujar Undang.
KPU Kota Bogor tetapkan zona kampanye terbuka
Selasa, 4 Maret 2014 20:57 WIB