Purwakarta, (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengusulkan ke pemerintah pusat agar kegiatan kunjungan kerja anggota legislatif ke luar kota dan ke daerah dihapuskan karena rawan penyelewengan.
"Kegiatan kunjungan anggota DPRD ke luar kota, termasuk kegiatan bimbingan teknis atau lainnya lebih baik dihapus. Sebab tidak berbanding lurus dengan kinerja legislator," katanya di Karawang, Kamis.
Mengenai usulan tersebut, bupati mengaku sudah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri. Itu disampaikan karena anggaran kegiatan kunjungan kerja dan bimbingan teknis anggota DPRD rawan diselewengkan.
Ia mengirim surat ke Kemendagri agar kegiatan anggota DPRD ke luar kota dihapuskan dan bisa dialihkan kunjungan ke dalam kota.
"Jika tujuan untuk studi banding terkait dengan pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah), tidak perlu ke luar kota. Cukup cari di internet saja, lalu dibahas bersama di lingkungan panitia khusus DPRD," katanya.
Bupati menilai kegiatan kunjungan kerja ke luar kota dan bimbingan teknis itu terkesan menghamburkan anggaran karena hasil dari kegiatan tersebut tidak jelas.
Selama ini, para anggota DPRD selalu menggelar kunjungan kerja ke luar kota untuk kegiatan Bimtek atau pembahasan raperda.
Seperti di Purwakarta, belum lama ini, 45 anggota DPRD setempat kunjungan kerja ke Yogyakarta dan Bali. Hasilnya, sampai saat ini menjadi pertanyaan. Selama delapan bulan mereka duduk di kursi DPRD, kinerja yang dihasilkan masih minim.
Sampai saat ini, kata dia, baru enam perda yang disahkan. Itupun, hanya satu Perda hasil produk anggota DPRD saat ini. Lima perda lainnya, yaitu disahkan anggota DPRD lama.
Ia mengatakan, jika kegiatan bimtek dan kunjungan kerja ke luar kota anggota DPRD dihapus, maka harus ada penggantinya.
"Maksudnya, kalau anggota DPRD ke luar kota ingin mencari uang lebih, bisa diatur dalam insentif setiap rapat. Misalkan, ada pengaturan insentif rapat di dalam gedung DPRD. Bila rapatnya di hotel dalam kota perlu ada juga insentifnya," kata Dedi.
Bupati Purwakarta Usulkan Pusat Hapus Kunker Legislator
Kamis, 25 Juni 2015 22:43 WIB
Jika tujuan untuk studi banding terkait dengan pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah), tidak perlu ke luar kota.