Subang, (Antara Megapolitan) - Ratusan ribu warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum melakukan perekaman data diri kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Dadang Kurnianurdin di Subang, Kamis, mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan program e-KTP sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun ini program itu ditargetkan selesai 100 persen.
Seiring dengan itu, maka KTP jenis lama ditetapkan tidak berlaku. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional.
Ia berpesan agar seluruh warga yang belum memiliki e-KTP wajib membuatnya, dengan melakukan perekaman data diri dalam proses pembuatannya.
"Sesuai dengan database kita, warga Subang yang wajib e-KTP sebanyak 1.162.000 orang," katanya, saat dihubungi di Subang, Kamis.
Dari jumlah itu, masih ada 180 ribu orang yang belum melakukan perekaman data diri e-KTP. Selain itu, masih ada 55 ribu orang yang sudah merekam data diri, tetapi e-KTPnya masih proses cetak.
Bagi warga yang sudah merekam data diri, tetapi e-KTPnya masih proses cetak, itu mendapat surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Subang.
Ia mengimbau agar masyarakat yang belum merekam data diri e-KTP bisa segera melakukan perekaman data dirinya. Sebab, setiap warga negara wajib memiliki e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Subang sendiri mampu mencetak 100 lembar e-KTP. Sedangkan blanko yang ada sebanyak 45.000 lembar.
Ratusan Ribu Warga Subang Belum Rekam e-KTP
Kamis, 26 Maret 2015 20:57 WIB
Sesuai dengan database kita, warga Subang yang wajib e-KTP sebanyak 1.162.000 orang."