Cibinong, (Antaranews Bogor) - Pelaksana Tugas Bupati Bogor Hj Nurhayanti mengatakan masyarakat diminta tidak memakai calo untuk membuat perizinan seperti izin usaha, KTP, kartu keluarga, akt kelahiran, dan izin usaha di kabupaten Bogor.
"Pakai calo segala urusan perizinan harus dibayar mahal masyarakat. Padahal Pemda tidak pernah meminta biaya admistrasi untuk pelayanan masyarakat," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,Jumat.
Ia juga mengatakan memang ada beberapa oknum pegawai nakal yang mencari keuntungan pribadi di pelayanan masyarakat. Namun, tidak semua pelayanan ada oknum nakal.
Pemerintah, katanya, akan bekerja profesional untuk kesejahteran masyarakat.
"Saya rasa tidak ada lagi biaya mahal untuk pelayanan masyarakat. Kalau ada oknum nakal silakan lapor ke saya. Laporan harus jelas dan berdasarkan fakta. Jangan sembarangan melapor," katanya.
Dikatakanya jika ada laporan ke Pemda bahwa pelayanan masyarakat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan dan kelurahan melakukan pungutan liar, maka Pemda segera melakukan pengecekan pembuktian apakah benar terjadi pungli.
"Jika terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.
Ditegaskanya Pemkab Bogor selalu siap melayani masyarakat dengan pelayanan cepat, hemat, mudah dan berkekuatan hukum tetap.
Semua pelayanan masyarakat tersebut, katanya, sudah sesuai prosedur standar pelayanan nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor Oetje Subagdja mengatakan semua pelayanan masyarakat mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan dan dinas dalam pembuatan KTP, KK, akt kelahiran dan izin lainnya tidak dipungut biaya administrasi.
"Disdukcatpil siap melayani masyarakat tanpa biaya administrasi. Kecuali biaya adminstrasi Rp50 ribu bagi masyarakat yang membuat akta kelahiran lebih dari 60 hari dari masa kelahiran," katanya.
Peraturan biaya administrasi keterlambatan sudah sesuai Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2009 tentang kependudukan. Sedangkan uang pembayaran pembuatan akta kelahiran terlambat masuk kas pemerintah daerah.
"Apapun kata orang, seperti pelayanan Disdukcatpil mahal hingga ratusan ribu rupiah itu semua tidak benar, yang penting saat pembuatan harus disiapkan semua syaratnya," katanya.
Ia mengatakan siap menjalankan amanat bupati untuk melayani masyarakat dengan cepat, hemat, mudah dan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau pelayanan sudah baik pasti pendapatan daerah meningkat dan kesejahteran masyarakat semakin baik," katanya.
Dikatakanya syarat pembuatan akta kelahiran adalah menyiapkan surat keterang kelahiran dari bidan, surat keterangan kelahiran dari desa, foto copi KTP orang tua, foto copi KK, foto copi KTP dua orang saksi ditandatangani, foto copi buku akta pernikahan orangtua yang dilegalisir KUA.
"Untuk orangtua yang tidak memiliki buku akta pernikahan. Harus memiliki surat pernyataan anak ibu, formulir diterbitkan Disdukcatpil di bagian koperasi. Kalau tidak tahu asal usulnya, harus dilengkapi berita acara pemeriksaan dari kepolisian," katanya.***1***
(T.KR-AHM/B/A035/C/A035) 12-12-2014 21:36:14
Bupati Bogor: Jangan pakai calo urus perizinan
Sabtu, 13 Desember 2014 10:01 WIB
"Pemda tidak pernah meminta biaya admistrasi untuk pelayanan masyarakat,"