Karawang, (Antaranews Bogor) - Sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai daerah sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dipastikan melakukan pengurangan karyawan sebagai dampak cukup tingginya Upah Minimum Kabupaten 2015.
"UMK Karawang memang tertinggi di Jabar. Tetapi akan banyak perusahaan mengurangi karyawannya," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang Puji Isyanto kepada Antara, di Karawang, Senin.
Selain melakukan pengurangan karyawan secara bertahap, perusahaan yang ada di Karawang juga berpotensi pindah ke kabupaten/kota lain. Hal tersebut dinilai bukan ancaman, tetapi rasionalisasi dari cukup tingginya UMK Karawang.
Menurut dia, perusahaan yang akan mengurangi karyawan berpotensi terjadi di berbagai jenis perusahaan, termasuk perusahaan otomotif yang kini kondisnya sedang lesu.
"Tetapi perusahaan yang berpotensi besar mengurangi karyawan dan pindah ke daerah luar Karawang itu ialah perusahaan padat karya," katanya.
Ia mengatakan, setelah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengumumkan penetapan UMK 2015 di 27 kabupaten/kota se-Jabar, cukup banyak perusahaan mengeluhkan penetapan UMK Karawang yang mencapai Rp2.957.450.
"Saat ini sudah ada perusahaan padat karya yang mengurangi karyawan secara bertahap, dilakukan dengan tidak memperpanjang kontrak tenaga kerja yang habis masa kontraknya," kata Puji.
Apindo Karawang sedang menyiapkan gugatan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten tahun 2015 yang cukup tinggi atau mencapai Rp2.957.450.
"Secara resmi, Apindo Karawang tidak setuju dengan penetapan UMK 2015, dan kami akan melakukan tindakan hukum," kata dia.
Menurut dia, UMK Karawang yang sudah disahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tersebut cukup tinggi dan di atas kemampuan pengusaha. Selain itu, penetapan UMK itu juga tidak melakukan survei melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Ia menyatakan Apindo Karawang tidak ikut memutuskan UMK 2015 pada saat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) setempat beberapa waktu lalu. Sebab saat itu, Apindo menyatakan keluar dari jajaran Depekab Karawang.
"Apindo tidak ikut menandatangai berita acara penetapan UMK Karawang itu," kata dia.
Di antara alasan keluarnya Apindo dari Depekab Karawang saat itu, karena kecewa dengan hasil rapat Depekab dalam menentukan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Keputusan yang diambil dalam rapat Depekab Karawang dinilai menyimpang dari mekanisme atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan dipastikan kurangi karyawan dampak UMK 2015
Senin, 24 November 2014 20:05 WIB